TATA CARA MENGGUNAKAN LOGO GARUDA PANCASILA DAN SEJARAH LENGKAPNYA

Beberapa hari yang lalu saya mendapat order sebuah stempel yang sebenarnya ragu untuk saya kerjakan. bukan karena stempel itu stempel ilegal / bajakan. tetapi masalah logo nya. stempel tersebut adalah stempel sebuah toko trofi / piala dan plakat. desainnya sih umum sekali berbentuk lingkaran dengan tulisan nama toko di lingkaran atas dan tulisan alamat di lingkaran bawah. nah yang jadi masalah adalah logo yg diminta oleh si pemesan adalah logo burung garuda pancasila. kenapa saya ragu karena saya pernah mendengar bahwa penggunaan logo / lambang negara khususnya brung garuda pancasila sangat ketat aturannya. tidak semua orang boleh menggunakannya.

Ingatkah pembaca sewaktu ramai-ramainya Timnas Sepak Bola Indonesia berlaga di kancah Internasional??? ada berita bahwa penggunaan Logo / Lambang Burung Garuda Pancasila Timnas melanggar undang - undang penggunaan Lambang, Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan. dan ada ancaman Pidana maupun denda ratusan juta. Sejak saat itulah saya sering mewanti-wanti teman dekat untuk tidak menggunakan lambang negara sembarangan apalagi asal comot saja untuk dijadikan logo perusahaan, logo toko maupun untuk main2 seperti halnya Tatto, maupun grafiti di tembok. bagi saya pribadi aturan ini terkesan aneh dan tidak nasionalis. tetapi apa boleh buat. itulah undang-undang-nya. suka gak suka memang harus di taati.

Tetapi karena saya merasa penasaran dengan isi undang-undang tersebut maka saya mencoba untuk mecari beberapa infomasinya. dan akhirnya saya temukan beberapa informasi tentang aturan undang-undang tersebut, sejarah terciptanya lambang burung garuda dan juga informasi tentang dibatalkannya undang-undang tersebut oleh Ketua MK (Mahfudz MD).

Dalam postingan saya yg berhubugan dengan lambang negara kali ini saya akan memulai dengan sedikit sejarah tentang awal penggunaan lambang Garuda Pancasila. mumpung momennya tepat dengan Hari Kebangkitan Nasional nih..

Garuda Pancasila adalah lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Garuda Pancasila digambarkan dengan seekor burung dengan sayap terbuka dengan gambar tameng berbentuk hati didada burung berisikan sila-sila pancasila, sementara kaki mencengkeram pita bertuliskan Bhineka Tunggal Ika. Lambang ini pertama kali dikenalkan ke khalayak umum pada tanggal 15 Februari 1950 oleh Presiden Soekarno tepatnya di hotel Des Indes Jakarta.

Sebelum menginjak proses mengenai penggunaan Garuda Pancasila menjadi lambang Nagara, mari sedikit kita mengenal Sosok burung yang kita sebut sebagai burung garuda ini,
Garuda
Garuda, adalah sosok kendaraan (wahana) Wishnu yang berwujud seekor burung, hal ini bisa dilihat di berbagai candi kuno di Indonesia, seperti Prambanan, Mendut, Sojiwan, Penataran, Belahan, Sukuh dan Cetho dalam bentuk relief atau arca. Di Prambanan terdapat sebuah candi di muka candi Wishnu yang dipersembahkan untuk Garuda, akan tetapi tidak ditemukan arca Garuda di dalamnya. Di candi Siwa Prambanan terdapat relief episode Ramayana yang menggambarkan keponakan Garuda yang juga bangsa dewa burung, Jatayu, mencoba menyelamatkan Sinta dari cengkeraman Rahwana. Arca anumerta Airlangga yang digambarkan sebagai Wishnu tengah mengendarai Garuda dari Candi Belahan mungkin adalah arca Garuda Jawa Kuna paling terkenal, kini arca ini disimpan di Museum Trowulan.

Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di Jawa dan Bali. Dalam banyak kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu, Garuda juga memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai "Tuan segala makhluk yang dapat terbang" dan "Raja agung para burung". Di Bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap, dan cakar elang, tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan dalam posisi sebagai kendaraan Wishnu, atau dalam adegan pertempuran melawan Naga. Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuna telah menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi Pancasila.

Pancasila
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :

Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.

Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :

Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Garuda Pancasila
Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (saat itu Republik Indonesia Serikat) memiliki lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah

Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang.


Rancangan awal Garuda Pancasila oleh Sultan Hamid II masih menampilkan bentuk tradisional Garuda yang bertubuh manusia.


Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis.

Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.



Garuda Pancasila yang diresmikan penggunaannya pada 11 Februari 1950, masih tanpa jambul dan posisi cakar di belakang pita.


Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat. Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara. Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.



Patung besar Garuda Pancasila, terpasang di Ruang Kemerdekaan


Deskripsi dan arti filosofi

Garuda
Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.

Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:
17 helai bulu pada masing-masing sayap
8 helai bulu pada ekor
19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
45 helai bulu di leher

Perisai
Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.

Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.

Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut:

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam;
Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah;
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih;
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai berlatar merah; dan
Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.

Pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.


Nah, dari sejarah diatas dapat pembaca simpulkan betapa seriusnya pembuatan lambang negara yang biasa disebut dengan nama Garuda Pancasila tersebut. karena begitu sakralnya lambang negara kita ini maka dibuatlah beberapa aturan umum tentang syarat dan tata cara penggunaan lambang negara yang ditulis dalam undang undang Tata cara penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila yang diatur dalam PP 43/1958 yang disahkan oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 26 Juni 1958.

brerikut adalah undang-undang tata cara penggunaan lambang negara Indonesia. (karena artikel  rumusan ini hasil dari beberapa sumber buku, online dll dan saya tidak mengerti tentang cara menuliskan isi undang-undang yang baik dan benar maka untuk jika ada beberapa kata2 yang salah atau kurang titik-koma nya mohon bagi yang mengerti bisa memberikan koreksi di kolom komentar)

1. Lambang  Negara dapat digunakan pada:
a. Gedung-gedung negeri di sebelah dan/atau dalam.
b. Kapal-kapal pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas.
c. Paspor.
d. Tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama di bagian tengah atas.
e. Surat jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, jaksa agung, ketua BPK, gubernur kepala daerah, dan notaris.
f. Mata uang logam atau kertas.
g. Kertas bermeterai dan meterainya.
h. Surat ijazah negara.
i. Barang-barang negara di rumah jabatan presiden, wakil presiden, dan menteri luar negeri.
j. Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh pemerintah.
k. Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
l. Buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah dan, dengan izin pemerintah, buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir.
m. Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan izin menteri yang bersangkutan.
n. Tempat diadakannya acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
o. Gapura dan bangunan-bangunan lain yang pantas.
p. Panji-panji dan bendera-bendera jabatan sesuai dengan aturan pada PP 20/1955 dan PP 42/1958.
2. Penggunaan Lambang Negara di luar gedung hanya dibolehkan pada:
a. Rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan gubernur kepala daerah.
b. Gedung-gedung kepresidenan, kementerian, MPR/DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Keuangan.
3. Penggunaan di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap:
a. Kantor kepala daerah.
b. Ruang sidang MPR/DPR.
c. Ruang sidang pengadilan.
d. Markas angkatan bersenjata.
e. Kantor kepolisian negara.
f. Kantor imigrasi.
g. Kantor bea dan cukai.
4. Lambang Negara yang dipasang di gedung harus mempunyai ukuran yang pantas dan sesuai dengan besar kecilnya gedung, ruangan, atau kapal di mana Lambang Negara dipasang, dan harus dipasang pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.
5. Jika Lambang Negara yang digunakan hanya mengandung satu warna, maka warna itu harus layak dan pantas. Dan jika mengandung lebih dari satu warna, maka warna-warna itu harus sesuai dengan yang dimaksud dalam PP 66/1951.
6. Apabila Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan wakil presiden, maka Lambang Negara itu harus diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.
7. Cap dengan Lambang Negara di dalamnya HANYA DIPERBOLEHKAN untuk cap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua MPR/DPR, Ketua MA, Jaksa Agung, Ketua BPK, Kepala daerah, dan Notaris (Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958).
8. Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh Warga Negara Indonesia di luar negeri. Jika digunakan sebagai lencana, lambang itu harus dipasang di dada, sebelah kiri-atas.
9. Lambang Negara DILARANG digunakan jika bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
10. Pada Lambang Negara, DILARANG menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain selain yang telah diatur dalam PP 66/1951 (PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG NEGARA).
11. Lambang Negara DILARANG digunakan sebagai perhiasan, cap atau logo dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apa pun juga.
12. Lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi, partikelir, atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.
13. Penggunaan Lambang Negara di negara asing dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negara itu.
14. Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan penggunaan Lambang Negara dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500,00 (lima ratus rupiah).
(PP 66 tahun 1951) PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG NEGARA :
Pasal 1.
Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu :
1. Burung garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanannya;
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher garuda;
3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh garuda.
Pasal 2.
Perbandingan-perbandingan ukuran adalah menurut gambar tersebut dalam pasal 6. Warna terutama yang dipakai adalah tiga, yaitu merah, putih, dan kuning emas, sedang dipakai pula warna hitam dan warna yang sebenarnya dalam alam.
Warna emas dipakai untuk seluruh burung garuda, dan merah-putih didapat pada ruangan perisai di tengah-tengah.
Pasal 3.
Garuda yang digantungi perisai dengan memakai paruh, sayap, ekor dan cakar mewujudkan lambang tenaga pembangun. Sayap garuda berbulu 17 dan ekornya berbulu 8. *11933 warna, perbandingan-perbandingan ukuran dan bentuk garuda adalah seperti dilukiskan dalam gambar tersebut dalam pasal 6.
Pasal 4.
Di tengah-tengah perisai, yang berbentuk jantung itu, terdapat sebuah garis hitam tebal yang maksudnya melukiskan katulistiwa (aequator). Lima buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Pancasila :
I. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan nur cahaya di ruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
II. Dasar Kerakyatan dilukiskan kepala banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
III. Dasar Kebangsaan dilukiskan dengan pohon beringin, tempat berlindung.
IV. Dasar Peri Kemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi.
V. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi, sebagai tanda tujuan kemakmuran.
Pasal 5.
Di bawah lambang tertulis dengan huruf latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa-Kuno, yang berbunyi: BHINNEKA TUNGGAL IKA.
Pasal 6.
Bentuk, warna dan perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 7.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO
Diundangkan pada tanggal 28 Nopember 1951. MENTERI KEHAKIMAN, MOEHAMMAD NASROEN.
PENJELASAN *11934 ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 1951 TENTANG LAMBANG NEGARA.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sudah pahamkah pembaca dengan aturan tata cara tersebut, Kalau belum silahkan dibaca lagi?? ternyata ancaman hukumannya sangat serius untuk hanya sekedar menggunakan lambang negara yang bagi beberapa anak muda dianggap hal sepele. lalu dengan sakralnya penggunaan lambang negara ini apakah tidak membuat anak muda di zaman sekarang yang kurang rasa nasionalisnya lebih tidak mengenal pribadi bangsanya?? ternyata kritikan seperti ini cukup lantang terdengar di Pusat Pemerintahan. Hingga Prsiden SBY Pun pernah berucap bahwa undang - undang ini sudah ketinggalan jaman, dan harus di kaji ulang. karena memang karakter suatu hukum tertulis mempunyai sifat yg statis dan rigid dan harus disesuaikan dengan perkembangan jaman.

dan akhirnya beberapa bulan yang lalu tepatnya hari Selasa tanggal 15 Januari tahun 2013 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfudz MD di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Menyatakan / Memutuskan bahwa :

Pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara.

“Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya Undang-Undang a qou,” ujar Mahfud.

Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo.

“Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo tidak tepat. Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta),” kata ketua MK itu.

Seperti diketahui, Forum Tim Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila menguji UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tersebut ke MK. Menurut FKHK, UU tersebut mengkriminalkan masyarakat yang ingin mewujudkan rasa cinta terhadap lambang burung garuda.

Dalam UU itu, penggunaan negara, bahasa dan bendera negara dinilai pemohon sangat limitatif. Masyarakat yang menggunakan simbol tersebut di luar batasan yang disebut UU menjadi perbuatan tindak kriminal.

Aturan limitatif ini mengakibatkan Lambang Negara terasing. Apalagi Burung Garuda sebagai simbol dari Pancasila menjadi sakral dan tidak memasyarakat. Hal ini akhirnya mengakibatkan nilai-nilai Pancasila pun luntur.



sumber referensi:
-http://id.wikipedia.org
UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035)
-http://blogs.unpad.ac.id
Tata Cara Penggunaan Lambang Negara
-http://news.detik.com
dan berbagai sumber lainnya.

Terima Kasih, dan Kami www.VIRGOARTPRODUCTION.com mengucapkan :
SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL, JASMERAH (jangan sekali-kali melupakan sejarah)


Ditulis Oleh,


Suluh Prasetyo
Prsident Of VAP


Komentar

  1. jadi,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, anda punya link untuk download logo yang benar ???
    bisa di share ???

    BalasHapus
  2. Sebenarnya ada di logo notaris. Tapi gak tau kenapa link download di semua logo vector yg saya pasang di sini rusak semua. Belum dibetulin.. coba cari saja di google banyak yg share

    BalasHapus

Posting Komentar